PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2025

14 Agustus 2025
Administrator
Dibaca 618 Kali
PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2025

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

Dalam rangka pengisian kekosongan jabatan perangkat desa, Pemerintah Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses penjaringan perangkat desa untuk posisi

  1. KEPALA DUSUN BANJAREJO
  2. KEPALA SEKSI PELAYANAN
  3. KEPALA URUSAN TU DAN UMUM

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 11 s/d 22 Agustus 2025.

Persyaratan Administrasi sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan Surat Lamaran tertulis dengan tinta hitam bermaterai 10.000 yang ditujukan Kepada Panitia Desa Tembokrejo
  2. Surat Lamaran tertulis dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat:
  1. Surat Lamaran Permohonan menjadi Perangkat Desa (Bermaterai 10.000)
  2. Daftar Riwayat Hidup.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP ) dan Kartu Keluarga (KK ) sebanyak yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  4. Fotocopy Ijasah yang dimiliki dari Pendidikan tingkat Dasar sampai dengan ijazah terakhir / SLTA / atau yang sederajat dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  6. Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bermatrai 10.000.
  7. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
  8. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhenika Tunggal Ika, bermaterai 10.000.
  9. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
  10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas Tembokrejo.
  11. Surat Keterangan bebas Narkotika dan obat berbahaya lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Polres.
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) dari Polres.
  13. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau melakukan kejahatan yang berulang – ulang
  14. Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Perangkat Desa.
  15. Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa Tembokrejo setempat jika diangkat menjadi perangkat Desa.
  16. Calon Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mendapat Surat Ijin tertulis  dari Pembinaan Kepegawaian.
  17. Memiliki akta nikah (Surat Nikah) bagi yang berstatus kawin, bagi yang belum Menikah membuat Surat Pernyataan Belum Menikah.

3. Dari Semua Persyaratan tersebut diatas dibuat rangkap 4 (Empat) Dan dimasukan dalam Stop Map warna Kuning masing-masing.

 

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada adibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map warna kuning dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan formasi yang dilamar.
  2. Berkas Pendaftaran calon peserta diterima oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa mulai Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB setiap hari kerja selama jangka waktu pengumuman di Kantor Desa Tembokrejo (tidak boleh diwakilkan).
  3. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
  4. Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat di download melalui link : 

https://drive.google.com/drive/folders/1Kg--VarhnTKlncLTIaWiMEnzwgiQpkwF?usp=sharing

Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Tembokrejo pada jam kerja, dan/atau menghubungi:

  1. Pitono : 0813 3473 3222
  2. Akhmad Hariyanto : 0853 1179 0050
  3. Ali Rufi : 0823 3432 2344
  4. Nafi’ Nurul H. : 0822 3390 0137